BENGKULU,eWARTA.co -- Menyikapi mobnas milik mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019, Okti Fitriani, yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani menegaskan pemilik atau pemegang mobnas tersebut harus bertanggungjawab.
"Aturannya jelas di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, silahkan baca dan pelajari," ucap Deddy, Kamis (17/9/2020).
Dijelaskan Deddy, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam Permendagri ini jelas disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 1 bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfataan.
"Jadi jelas kan, tanggung jawab perbaikan mobnas ini adalah pemakainya dulu. Jika telah diperbaiki baru bisa diserahkan kembali pemilik asetnya dalam hal ini Sekretariat DPRD Seluma," jelas Deddy.
Lanjut Deddy, terkait permintaan BPKD agar pihaknya membentuk tim investigasi, itu tidak perlu dilakukan. Sebab semua telah jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Tinggal pihak Sekretariat DPRD Seluma selaku pemilik aset mobnas tersebut menyampaikan kepada pemakai atau pemanfaat aset tersebut.
"Silahkan pihak Setwan menyampaikan ini ke pemanfaat mobnas tersebut. Agar segera diperbaiki sebelum diserahterimakan ke Setwan selaku pemiliknya," sampai Deddy.
Deddy menyampaikan agar hal ini juga menjadi perhatian pemegang atau pemanfaat fasilitas kendaraan dinas Pemkab Seluma. Untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas tersebut.
"Karena jika rusak, akan menjadi tanggung jawab sendiri. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut," tutup Deddy. (nor)









