BENGKULU, ewarta.co -- Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemda Provinsi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu belum dilakukan penandatanganan.
Karenanya, Waka III DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar NPHD antara Pemda Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk di percepat.

Tujuanya, agar Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah bisa memulai pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya berkaitan dengan sosialisasi.
"Ya kita harap dipercepat supaya nanti mereka Bawaslu Provinsi bisa melakukan segala tahapan pilkada diantaranya yaitu berkaitan dengan sosialisasi,"kata Erna.









