Ombudsman RI Petakan Titik Rawan Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

 

Jakarta, eWarta.co – Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan bencana, dan keselamatan pelayaran. Pemetaan tersebut dilakukan menyusul sejumlah peristiwa hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menekankan pemberantasan korupsi perlu disertai pembenahan tata kelola pelayanan publik, terutama pada sektor yang memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI, ditemukan keluhan berulang berupa penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Sejumlah titik rawan yang dipetakan meliputi dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, serta perubahan pengukuran, batas, luas, dan plotting tanah. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, hingga penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Ombudsman RI juga memberikan perhatian khusus kepada enam kantor pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” ujar Robert.

Selain pertanahan, pemetaan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026 menemukan persoalan dalam validasi dan keterbukaan informasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Ombudsman menilai persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana lainnya sehingga transparansi dan pengawasan perlu diperkuat.

Ombudsman RI turut menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Robert mengingatkan bahwa pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan, investigasi yang tidak transparan, atau rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang penyimpangan.

Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan, dan penelusuran penggunaan anggaran maupun pengambilan keputusan.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tuturnya.