Bengkulu, eWarta.co -- Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih jasa angkutan saat mudik Lebaran 2026. Ia menekankan pentingnya menggunakan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang memiliki izin resmi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Menurut Tharmizi, angkutan berizin telah memenuhi standar keselamatan, kelengkapan administrasi, serta berada dalam pengawasan instansi terkait, sehingga risiko perjalanan dapat diminimalkan.
Selain itu, Organda bersama pemangku kepentingan telah menetapkan tarif angkutan Lebaran 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPC Organda Kota Bengkulu, DPD Organda Provinsi Bengkulu, perusahaan otobus, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga bagi masyarakat.
Untuk rute Bengkulu–Palembang, tarif bus ditetapkan Rp150.000 hingga Rp180.000, sementara travel berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000. Rute Bengkulu–Jakarta dipatok Rp600.000 hingga Rp780.000 untuk bus dan Rp700.000 hingga Rp900.000 untuk travel.
Sementara itu, rute Bengkulu–Bandung berkisar Rp650.000 hingga Rp855.000. Rute Bengkulu–Yogyakarta dan Bengkulu–Solo berada pada kisaran Rp670.000 hingga Rp1.100.000. Adapun rute Bengkulu–Padang ditetapkan Rp350.000 hingga Rp460.000.
Untuk angkutan dalam provinsi, tarif Bengkulu–Pagar Alam berkisar Rp100.000 hingga Rp130.000, Bengkulu–Curup Rp80.000 hingga Rp100.000, Bengkulu–Kaur Rp150.000 hingga Rp200.000, serta Bengkulu–Mukomuko Rp170.000 hingga Rp200.000.
Tharmizi juga menegaskan kepada seluruh pengusaha angkutan agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, termasuk fungsi rem dan lampu. Selain itu, kendaraan wajib dilengkapi dokumen seperti STNK dan buku KIR, serta perlengkapan keselamatan seperti pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), dan kotak P3K.









