BOLMONG, eWarta.co — Pemerhati lingkungan, Parindo Potabuga, mendesak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Nuntab, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ia meminta penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemasangan garis polisi (police line), tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan itu menyusul informasi mengenai aktivitas penambangan yang diduga berlangsung secara terbuka dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator merek Kobelco dan Hitachi. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, alat berat tersebut terlihat melakukan pengerukan material di kawasan perbukitan.
Parindo menilai, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pelaksana di lapangan, pemodal, hingga pihak yang diduga menyediakan atau menguasai lahan.
Dugaan Keterlibatan WNA dan Sejumlah Pihak Lokal
Parindo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat sekitar, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berperan sebagai pemodal.
Ia juga menyebut dua orang yang dikenal dengan nama Bobi dan Enal sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator lapangan. Selain itu, Parindo meminta aparat mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan Sangadi Dumoga, Andi Indap, serta seorang warga bermarga Asiking dengan lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas pertambangan tersebut.
“Informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA, koordinator lapangan, maupun pihak yang disebut berkaitan dengan lahan harus ditelusuri secara objektif. Semua pihak yang memiliki keterkaitan, jika ditemukan bukti yang cukup, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Parindo kepada awak media, Kamis (16/10/2026).
Ia menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Karena itu, penyelidikan diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Garis Polisi
Menurut Parindo, pemasangan garis polisi harus diikuti langkah penegakan hukum yang terukur agar tidak sekadar menghentikan aktivitas untuk sementara waktu.
Ia khawatir, tanpa pengawasan dan penyelidikan lanjutan, aktivitas serupa berpotensi kembali berlangsung setelah penindakan awal dilakukan.
“Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada pemasangan police line. Polres Bolmong harus menelusuri siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan kegiatan di lapangan, dan siapa saja yang terbukti terlibat. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Parindo juga meminta penyidik memeriksa status perizinan pertambangan, asal-usul penguasaan lahan, serta legalitas penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan WNA, ia meminta aparat berkoordinasi dengan instansi keimigrasian untuk memeriksa status izin tinggal dan izin kerja apabila ditemukan dasar yang cukup.
Lima Poin yang Diminta untuk Ditindaklanjuti
Parindo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:
Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Menelusuri status hukum tiga unit excavator yang disebut beroperasi di lokasi serta mengamankannya apabila memenuhi ketentuan penyitaan sebagai barang bukti.
Memeriksa pihak-pihak yang diduga menyediakan atau menguasai lahan untuk kegiatan pertambangan.
Mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA, termasuk berkoordinasi dengan instansi keimigrasian jika diperlukan.
Memeriksa pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan dan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.
Parindo turut merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Ia meminta penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan unsur pidana yang terpenuhi.
Siap Kawal hingga ke Polda Sulut dan Mabes Polri
Parindo menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penanganan yang transparan. Jika dinilai belum ada tindak lanjut yang memadai, ia menyebut akan membawa persoalan itu ke Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri.
“Sebagai pemerhati lingkungan, saya akan mengawal persoalan ini. Kami ingin ada kejelasan mengenai legalitas aktivitas di Nuntab dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan dugaan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Bolmong mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Desa Nuntab maupun informasi tentang pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Parindo.
Awak media masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolmong untuk memperoleh konfirmasi mengenai status penanganan perkara, legalitas aktivitas pertambangan, serta langkah yang akan dilakukan aparat.***
(Rm)










