SULSEL, ewarta.co - Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019), di ruang rapat paripurna DPRD Luwu Utara.
Raperda tersebut diserahkan bersamaan dengan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Tiga buah Raperda usulan eksekutif ini diserahkan langsung Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara, Muhammad Thahar Rum, dan diterima Ketua DPRD Luwu Utara Machfud Yunus dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD tentang Penyerahan Tiga Raperda.
Penyerahan tiga buah Raperda ini juga disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Wabup Thahar mengatakan, Raperda Radio Kabar Luwu Utara 100 FM merupakan bagian dari strategi percepatan akses pelayanan publik sebagai salah satu wadah penyebarluasan informasi pembangunan daerah, pemerintahan daerah serta kemasyarakatan di wilayah ibukota Kabupaten sampai ke pelosok-pelosok desa.
“Raperda ini adalah strategi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi, terkait pembangunan daerah,” kata Thahar.
Terkait Raperda tentang PPNS, Thahar menjelaskan bahwa Ranperda ini dimaksudkan untuk tertibnya administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan yang sinergi dan profesional guna menjamin proses penegakan hukum,” terangnya.
Bagaimana dengan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Thahar mengatakan, Raperda ini perlu dicabut dan segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa,” pungkas Thahar. (YS)









