BENGKULU,eWARTA.co -- Kuasa hukum pasangan calon Bupati Seluma nomor urut tiga, Aan Julianda mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Rabu (18/11/2020). Kedatangan ini dalam rangka mempertanyakan proses penanganan dugaan pelanggaran Panwasdes dan Panwascam Sukaraja.
"Ini kan ada dua dugaan pelanggaran, yang pertama itu mengenai dugaan pengumupulan anggota Panwasdes dan Panwascam di kecamatan Sukaraja, dan kemudian mengenai dugaan pencatutan nama anggota Bawaslu sendiri yang dilakukan oleh oknum ketua partai politik di Seluma," ucap Aan
Aan menyarankan Bawaslu Seluma juga melaporkan dugaan pencatutan nama yang dilontarkan oleh yang diduga Andri Simbolon anak Cabup dari nomor urut 2.
"Kami menyarankan Kepada Pak Suryadi secara pribadi untuk melaporkan dugaan pencatutan nama di dalam rekaman yang viral kmaren, ini agar publik dan masyarakat Seluma tidak meragukan Netralitas Bawaslu Seluma," terangnya
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Suryadi mengaku berterima kasih atas kedatangan kuasa hukum pasangan calon nomor urut tiga tersebut, dan dirinya mengaku telah memberikan penjelasan terhadap penanganan laporan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya sedang dipelajari.Mengenai hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, itu belum bisa kami sampaikan karena memang belum selesai prosesnya, dan akan kami sampaikan dalam pleno," pungkasnya. (nor)









