BENGKULU,eWARTA.co -- Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Kamis (14/1/2020) merilis keberhasilan penanganan perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Asnawi mengatakan kejadian pencabulan terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban perempuan yang tidak terima perbuatan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku inisial RBA Alias Re (19) mengakui perbuatan tersebut baru satu kali dilakukan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) ruang kelas sekolah dan ada hubungan dengan korban sebagai pacar sejak bulan November 2020 tambahnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan terlibat aktif menjaga keluarga dari ancaman kejahatan seksual dan lainnya pungkas IPTU Asnawi. (ril)









