BENGKULU, eWarta.co — Polisi menangkap satu dari tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas intelektual di Kota Bengkulu. Pelaku berinisial AL, warga Kabupaten Kepahiang, diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Jatanras bersama Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu di sebuah rumah di kawasan Bungo, Provinsi Jambi.
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kos kawasan Telaga Dewa, Kota Bengkulu, pada Oktober 2025. AL diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap korban setelah korban dibawa ke lokasi oleh sejumlah terduga pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dijemput para terduga pelaku dan dibawa ke rumah kos milik salah seorang terduga pelaku berinisial RZ. Di lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh AL.
Setelah AL, terduga pelaku lain berinisial E juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban. RZ kemudian disebut turut mendatangi korban sebelum korban akhirnya diantar kembali ke rumah.
Kasus tersebut baru dilaporkan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan kesepakatan. Sebelumnya, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku sempat dimediasi oleh pemerintah desa, namun proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
"Dari tiga terduga pelaku, baru AL yang berhasil diamankan. Dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan ER, masih dalam pengejaran polisi," kata Kombes Pol Asep Mauludin, Kamis (27/8).
Asep mengatakan, polisi telah menetapkan dua terduga pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan keduanya dan menangkap mereka.
Sementara itu, korban saat ini telah melahirkan anak dan mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas P3AP2KB. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Gusti Minarti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemprov Bengkulu juga mendukung rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) di jajaran Polda Bengkulu.
"Keberadaan direktorat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu," katanya.










