BENGKULU, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).
Dokumen laporan keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran kepada lembaga pemeriksa negara.
LKPD yang diserahkan mencakup sejumlah komponen laporan, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, pemerintah daerah juga melampirkan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta hasil reviu Inspektorat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim BPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah proses pemeriksaan selesai, BPK akan menyampaikan hasil audit beserta opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.









