LEBONG, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Lebong menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Swarang Patang Stumang, Kamis (18/6/2026), menjadi langkah awal dalam mempersiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi transformasi sistem penilaian yang diterapkan Ombudsman Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, SE, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Mustari Tasti, Ombudsman kini tidak hanya menilai pemenuhan 14 komponen standar pelayanan secara administratif, tetapi juga mengukur empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
“Kami dalam penilaian tidak hanya fokus ke administrasi, namun juga harus melihat bukti nyata di lapangan dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” tegas Mustari.
Ia menambahkan, transformasi metode penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan publik benar-benar bebas dari praktik maladministrasi. Pelayanan yang terlihat baik secara administratif, menurutnya, belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan, M.Pd, menjelaskan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong akan menjadi objek penilaian tahun ini. Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026.
“Kami mendorong perbaikan pelayanan publik. Adapun dinas yang akan dinilai adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, RSUD, dan Dinas PU. Untuk itu, kami meminta agar bagian Ortala mendampingi kesiapan dalam Opini Ombudsman,” ujar Hendra.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, yang mewakili Bupati Lebong membuka kegiatan tersebut, mengajak seluruh peserta untuk serius mempersiapkan diri menghadapi penilaian. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Lebong pernah meraih prestasi membanggakan dalam penilaian pelayanan publik dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Kedepannya, kita berharap hasil dari Opini Ombudsman tentang Maladministrasi mendapatkan hasil terbaik. Saya mengajak seluruh peserta agar serius dan mempersiapkan, tidak hanya terbatas pada OPD yang dinilai saja, namun seluruhnya harus siap. Mohon tindakan nyata untuk seluruh peserta selesai kegiatan ini agar mampu melayani dengan baik,” kata Reko.
Harapan serupa disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Lebong, Hendra Eka Saputra, S.STP, M.Si. Dalam laporannya, ia menekankan pentingnya pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap indikator-indikator penilaian yang baru.
“Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan publik serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian Ombudsman,” ujarnya.
Antusiasme juga ditunjukkan para peserta yang hadir. Salah satunya disampaikan Kepala Bidang Penjamin Mutu RSUD Lebong yang menilai penilaian Ombudsman sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami berharap dinilai agar mengetahui persepsi masyarakat untuk introspeksi diri dan merubah SOP agar lebih baik lagi,” ungkapnya dalam sesi tanya jawab.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami perubahan sistem penilaian Ombudsman dan melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat serta mampu menjawab harapan masyarakat akan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.









