BENGKULU,eWARTA.co -- Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kabupaten Seluma dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan berkerumun dan pengumpulan massa. SE tersebut saat ini tengah diproses. Direncanakan, Senin (21/12) drap SE tersebut akan disampaikan ke bagian Hukum Sektariat Daerah (Setda) Pemda Seluma untuk dilakukan kajian. Hal ini dilakukan karena terus meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Seluma.
''Ya, drafnya sudah siap. Namun karena pak kepala sedang dinas luar, jadi belum bisa kita naikan hari ini, karena draf SE tersebut harus ditandatangani pak kepala sebelum diajukan ke Bagian Hukum,'' ucap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Seluma, Fauzan Aroni, Jum'at (18/12/2020).
Lanjutnya, setelah draf SE tersebut selesai nantinya dan ditanda tangani kepala badan makan akan disampaikan langsung ke bagian Hukum Setda Seluma untuk dilakukan kajian dan disampaikan ke Bupati Seluma.
''Untuk point inti draf surat edaran tersebut adalah larangan berkerumun, resepsi pernikahan, kegiatan takzia dan lainnya yang bersifat pengumpulan massa dan berkerumun. Rujukannya sama seperti surat edaran Kapolda Bengkulu,'' terangnya.
Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Setda Seluma Nurfadlyah, mengatakan bahwa saat ini Satgas Covid-19 Seluma belum menyampaikan draf SE tersebut ke pihaknya.
''Kalau lisan sudah ada melalui telepon. Mungkin saat ini drafnya sedang dikonsep, jadi kita tunggu saja. Jika nanti drafnya sudah kami terima, kami siap untuk memprosesnya,'' pungkasnya. (nor)









