BENGKULU, eWARTA.co -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Seluma dengan tegas melarang ASN dilingkungan Pemkab Seluma untuk memakai kendaraan Mobil Dinas (Mobnas) diluar jam operasional kedinasan.
"Saya himbau dan harapkan kepada seluruh ASN agar tidak memakai mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik, atau melaksanakan kegiatan diluar jam kedinasan," ujar Bupati Seluma Erwin Octavian, pada Rabu (20/04/2022).
Dilanjutkan Erwin, pemberitahuan tentang larangan membawa mobil dinas akan segera diumumkan.
"Dari informasi yang didapat kita mulai libur di minggu depan, pada hari Jumat tanggal 29 jadi untuk pengumuman terkait hal ini akan kita segera sampaikan," sambung Bupati Seluma.
Sementara itu, untuk lebaran hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah akan jatuh pada tanggal 2 atau 3 Mei. (Nandar)









