Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkaji persoalan konflik agraria antara masyarakat Desa Genting dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi. Pembahasan dilakukan melalui audiensi yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).
Audiensi dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Desa Genting yang meminta kejelasan mengenai status serta perpanjangan HGU perusahaan di wilayah mereka.
Dalam pertemuan itu, RA Denni didampingi sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta tim hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.
RA Denni menyatakan pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat terkait konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. Namun penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. Namun seluruh proses harus ditempuh sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh guna merumuskan langkah dan rekomendasi yang tepat,” kata RA Denni.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Desa Genting menyampaikan keberatan terhadap rencana perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi. Mereka menilai masa berlaku HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada Desember 2025. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas pembangunan di area tersebut yang dinilai berpotensi memicu konflik baru.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukum menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu yang dilengkapi dokumen pendukung, kronologi permasalahan, serta dasar hukum yang jelas.
Menurut RA Denni, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama OPD terkait, BPN, serta tim hukum untuk melakukan kajian secara komprehensif.
Ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut-larut, namun setiap keputusan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan sesuai kewenangan.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menyampaikan bahwa keberatan masyarakat telah diterima dan dicatat. Namun kewenangan terkait perpanjangan HGU berada pada pemerintah pusat, sedangkan BPN di daerah bertugas melakukan verifikasi data serta kondisi di lapangan.
Audiensi berlangsung terbuka dan kondusif. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat Desa Genting guna mencari solusi terbaik atas konflik agraria yang terjadi.









