Penambangan Pasir Ilegal di Desa Kedawung Nglegok Blitar Kian Merajalela

Create: Tue, 13/02/2024 - 15:41
Author: Redaksi

 

BLITAR, eWarta.co -- Aktivitas pertambangan pasir yang di duga bodong alias ilegal, terus marak di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar termasuk wilayah hukum polres Blitar Kota, ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bagi para pemangku kebijakan diwilayah hukum dan pemerintah daerah setempat. Yang seakan tidak pernah selesai, selain merupakan pelanggaran hukum.

Melalui penelurusan yang dilakukan awak media, Selasa (13/2/2024) Pertambangan galian C tanpa izin beroperasi lagi, dampak akibat penambangan pasir tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Serta disinyalir menjadi penyebab rusaknya beberapa jalan di jalur yang dilalui armada pertambangan tersebut. Dan diduga juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk masyarakat, dalam aktifitas pertambangannya.

Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Blitar kota, yang dimiliki saudara JK.KMD,EDR, MLR yang menggunakan alat mesin/sedot tersebut selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) kepada pemerintah Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Tambang galian pasir yang berlokasi di kecamatan nglegok, Kabupaten Blitar tersebut diduga tanpa mengantongi izin resmi lengkap dengan menggunakan mesin/sedot dan merasa kebal hukum.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, dalam beberapa pasal jika melaksanakan kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi yang lengkap melanggar pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang”.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Dan apabila tetap tidak ada penutupan lokasi tambang tersebut, maka berita ini akan kita running sampai ada tindakan penutupan. (Bs)