BENGKULU, eWarta.co – Pemerintah Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran DBH telah mencapai Rp99.234.361.200 atau 48,68 persen dari total pagu tahun 2026 sebesar Rp203.860.891.000.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, mengatakan penyaluran DBH merupakan wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam memperkuat desentralisasi fiskal sekaligus menjaga kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Bengkulu.
"Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. Besaran penyaluran sangat bergantung pada realisasi penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak maupun sumber daya alam," ujar Mohamad Irfan Surya Wardana, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan data Kanwil DJPb Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi daerah dengan realisasi DBH terbesar secara nominal, yakni Rp16,77 miliar atau 50,14 persen dari pagu Rp33,46 miliar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerima DBH sebesar Rp13,93 miliar atau 43 persen dari alokasi Rp32,40 miliar.
Kabupaten Seluma memperoleh penyaluran sebesar Rp13,65 miliar atau 54,08 persen, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp13,36 miliar atau 55,42 persen. Kabupaten Kaur menerima Rp12,14 miliar atau 55,17 persen, Kabupaten Lebong Rp9,64 miliar atau 54,30 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp5,21 miliar atau 41,85 persen, Kabupaten Mukomuko Rp4,85 miliar atau 39,26 persen, Kota Bengkulu Rp4,96 miliar atau 40,42 persen, Kabupaten Rejang Lebong Rp3,05 miliar atau 40,88 persen, dan Kabupaten Kepahiang Rp1,61 miliar atau 37,98 persen.
Mohamad Irfan Surya Wardana menjelaskan, Dana Bagi Hasil yang disalurkan terdiri atas komponen pajak dan sumber daya alam. Komponen pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan komponen sumber daya alam berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, dan perikanan.
Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah di Bengkulu agar segera memanfaatkan dana yang telah disalurkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas fiskal semakin kuat dan tidak hanya bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD).
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian potensi ekonomi lokal secara inovatif. Kapasitas fiskal APBD yang tangguh memerlukan sinergi pembiayaan yang kreatif dan berkelanjutan," kata Irfan.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan terus melakukan pemantauan, rekonsiliasi penerimaan negara, serta memfasilitasi percepatan penyaluran sisa pagu Dana Bagi Hasil pada periode Agustus hingga Desember 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan memperkuat stabilitas fiskal pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.










