SELUMA, eWarta.co – Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Juli 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai mematangkan wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).
Selain mempercepat proses, mencegah kecurangan, dan meningkatkan transparansi, sistem e-voting ini juga direncanakan sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa wacana ini muncul seiring dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan beralih ke sistem digital, berbagai kebutuhan logistik pemilihan konvensional yang selama ini menyerap anggaran besar dapat ditekan secara signifikan.
"Melalui sistem e-voting, proses pemungutan dan penghitungan suara menjadi lebih efektif. Hasil pemilihan juga bisa diketahui lebih cepat, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan maupun sengketa yang biasanya dipicu oleh proses penghitungan manual," ujar Nopetri, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Nopetri menjelaskan bahwa penerapan e-voting masih membutuhkan sejumlah tahapan dan persiapan yang matang. Salah satu fokus utama saat ini adalah penyusunan regulasi atau payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik di Kabupaten Seluma.
"Melihat perkembangan teknologi saat ini, sistem digital memang menjadi pilihan yang semakin relevan. Namun, penerapannya tetap harus melalui proses kajian, penyusunan regulasi, serta kesiapan anggaran yang memadai," jelasnya.
Selain payung hukum, Pemkab Seluma juga harus menghadapi tantangan kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Hal ini mencakup;
* Ketersediaan jaringan komunikasi di wilayah pedesaan.
* Tingkat literasi digital masyarakat desa.
* Keamanan sistem dari potensi ancaman siber.
Menjawab tantangan infrastruktur, Nopetri menambahkan bahwa sistem e-voting yang dirancang nantinya tidak akan bergantung sepenuhnya pada jaringan internet (offline system).
Meski berjalan tanpa koneksi internet, sistem tersebut akan tetap dilengkapi dengan fitur audit yang menghasilkan bukti fisik berupa struk digital. Bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa suara pemilih telah terekam secara sah dan dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan jika terjadi sengketa.
"Harapan kita, jika seluruh persiapan dapat diselesaikan dengan baik, Pilkades serentak tahun 2027 bisa menjadi momentum penerapan teknologi digital dalam demokrasi desa yang lebih modern, transparan, efisien, dan akuntabel," pungkas Nopetri. (Rns)









