Polemik Lahan Kotabunan Memanas, PERADI Tegaskan IUP PT ASA Bukan Dasar Penguasaan Tanah Secara Sepihak

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Polemik pertanahan dan aktivitas pertambangan di Dusun V Panang-Benteng, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki babak baru.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kotamobagu melalui Bidang Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menghentikan setiap tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPC PERADI Kotamobagu, Yosie Monoarfa, S.H., menilai persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut PERADI, keberadaan IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT Arafura Surya Alam (ASA) merupakan perizinan di bidang pertambangan dan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah.

“Rezim perizinan pertambangan dan rezim hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda. IUP bukan sertifikat tanah dan tidak dengan sendirinya memberikan hak kepemilikan atas tanah,” demikian pokok sikap PERADI dalam telaah hukumnya.

PERADI juga menyoroti kondisi di Dusun V Panang yang berdasarkan keterangan masyarakat telah dikuasai dan/atau digarap secara fisik sebelum terbitnya IUP OP PT ASA.

Persoalan semakin kompleks karena status lahan yang disebut sebagai eks-HGU PT Kobandian hingga kini belum memperoleh kepastian yang final.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, dalam keterangan pers pada 19 Agustus 2026, menyatakan status wilayah Dusun V Panang sebagai eks-HGU belum dapat disimpulkan secara definitif.

Hal tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985 serta Surat Ukur (SU) Nomor 801933 yang masih menggunakan koordinat lokal dan gambar situasi manual sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

IUP Tidak Menghapus Hak Atas Tanah

PERADI menegaskan bahwa pemegang izin pertambangan tetap memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan pertambangan pada permukaan bumi yang dikuasai pihak lain.

Ketentuan tersebut, menurut PERADI, berkaitan dengan Pasal 136 UU Minerba yang mengatur kewajiban penyelesaian hak atas tanah antara pemegang izin pertambangan dengan pemegang hak atas tanah.

Penyelesaian tersebut harus ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai kompensasi atau bentuk penyelesaian lainnya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, PERADI mengingatkan agar keberadaan plang larangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) di lokasi konflik tidak ditafsirkan sebagai legitimasi untuk melakukan intimidasi ataupun pengosongan terhadap warga secara sepihak.

Tolak Pengosongan dan Tindakan Sepihak

PERADI Kotamobagu juga menolak segala bentuk pengosongan, pembongkaran maupun relokasi secara sepihak sebelum status dan hak atas tanah memperoleh kejelasan serta proses penyelesaian hukum dilakukan sesuai prosedur.

Organisasi advokat tersebut menilai perlindungan terhadap masyarakat harus tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria dan pertambangan.

PERADI merujuk pada prinsip perlindungan hak atas tempat tinggal dan hak milik sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, PERADI menilai mekanisme musyawarah dan mediasi harus dikedepankan apabila terjadi sengketa pertanahan dalam wilayah pertambangan.

Minta Pemerintah Turun Tangan

PERADI Kotamobagu meminta pemerintah, instansi pertanahan, pemerintah daerah, serta pihak terkait melakukan verifikasi dan pemetaan secara transparan terhadap status serta batas-batas lahan yang disengketakan.

Kepastian mengenai koordinat, status eks-HGU, penguasaan fisik masyarakat, serta wilayah IUP dinilai harus diperjelas melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ketidakpastian administrasi pertanahan di tingkat tapak justru melahirkan konflik baru antara masyarakat dan perusahaan,” tegas PERADI.

Menurut PERADI, penyelesaian konflik harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh mengedepankan kekuatan salah satu pihak.

Masyarakat yang menguasai atau menggarap lahan juga diminta menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dirugikan. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya sepanjang seluruh persyaratan hukum, perizinan, dan penyelesaian hak atas tanah telah dipenuhi.

Dengan demikian, PERADI menegaskan bahwa persoalan di Dusun V Panang bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut kepastian status tanah, hak masyarakat, kewenangan perizinan, serta batas-batas penggunaan lahan.

Pemerintah pun didorong segera menghadirkan kepastian hukum agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.***

(Rendy).