Polemik Parkir Pasar Pagar Dewa, DPRD Hearing Bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

DPRD Hearing Bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
Create: Tue, 25/02/2020 - 23:01
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu di ruang rapat Gading Cempaka DPRD Kota Bengkulu, Selasa siang (25/02).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan hearing ini dilakukan menyusul pemanggilan Dinas Perhubungan oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu terkait tentang perparkiran Pasar Pagar Dewa.

Pihak Kepolisian meminta Dinas Perhubungan untuk memutus SPPT parkir Pasar Pagar Dewa dan meminta agar pengelolaan parkir di tempat itu dikembalikan ke Koperasi Bangun Wijaya sebagai pemenang gugatan pengadilan.

"Hearing tadi dari status lahan parkir berkembang ke hak pengelolaan pasar, sehubungan ada putusan MA kalau pengelolaan pasar Pagar Dewa dikembalikan kepada Koperasi Bangun Wijaya. Jadi Belum selesai tadi rencananya masih mau dilanjutkan hearingnya," Jelas Indra Sukma.

DPRD Hearing Bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

Saat ini, Komisi 2 meminta Asisten 1, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Pasar Pagar Dewa dan meminta ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemerintah Kota Bengkulu terhadap hasil putusan Mahkamah Agung RI.

“Bagaimanapun tanah pasar pagar dewa itu milik pemerintah (kota) dan selama dikelola oleh Koperasi Bangun Wijaya sudah terbukti gagal dalam mengelola pasar tersebut. Jadi tidak ada PAD yang masuk ke Pemda selama pasar dikelola koperasi,” kata Indra Sukma.

Saat ini sudah ada Perda tentang pengelolaan perparkiran yang disahkan akhir 2019 lalu, sehingga Koperasi Bangun Wijaya pun tidak bisa menyelenggarajkan parkir di pasar pagar dewa sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bengkulu. (Adv)