BEGKULU,eWARTA.co -- Polemik pelantikan Kaur keuangan Desa Talang Kabu kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Bakalan berbuntut panjang. Ini setelah sebelumnya Kepala Desa melantik Rini Pustika Sari sebagai Kaur Keuangan.
"Ya kita lakukan kordinasi dahulu, kemudian akan kita pangil, ya, camat akan kita pangil," kata Asisten 1 Pemkab Seluma Mirin Ajib, Senin (27/7/2020).
Persoalan ini muncul setelah Rini Pustika Sari tetap dilantik walaupun total nilai hanya 137. Padahal rangking tertinggi dimiliki oleh Sela Antesa dengan total nilai 141.
Mirin sangat menyayangkan pembatalan rekomendasi yang di lakukan camat Ilir Talo. Menurutnya, pembatalan itu tidak semestinya terjadi. Terlebih lagi pembatalan ini diketahui setelah satu bulan rekomendasi dikeluarkan.
"Rekom itu kan wewenang camat, kenapa harus diubah di tengah jalan, kan bisah direkom keduanya," terangnya
Lanjut Mirin, tidak ada larangan untuk camat merekommendasi lebih dari satu orang, berdasarkan pertimbangan tertentu. Jika nomor satu atau dengan nilai tertinggi tidak memenuhi syarat bisa rekomendasi ke nomor dua,
"Camat kan bisa mempertimbangkannya, berdasar dengan hal-hal tertentu, bisa dua orang direkom sekaligus, kan cuma rekom bukan dilantik," tutup Mirin Ajib. (Nor)









