BENGKULU,eWARTA.co -- Polemik tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan akhirnya berakhir. Tujuh desa yang sejak 2013 disengketakan akhirnya masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan, mengikuti Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020. Ini artinya 300 kilometer persegi wilayah Seluma berkurang.
Lepasnya wilayah Seluma ini mendapat tanggapan pedas dari nggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma, Jonaidi, SP. Jonaidi menganggap ini merupakan kelalaian Pemkab Seluma.
“Bupatinya kemana, kok diam saja. Ada apa ini,” ujar Jonaidi, Jumat (18/9/2020).
Jonaidi mengatakan sejak awal tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan ini bergejolak, dirinya tidak melihat upaya Pemkab Seluma untuk mempertahankan wilayah tersebut.
“Harusnya mengambil sikap dan menolak atas nama Pemkab Seluma. Bukan semakin hari maka semakin diam,” kata Jonaidi.
Terpisah, anggota presidium Pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS), Bustan Dali mengatakan tidak benar jika tujuh desa tersebut telah masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebab Keputusan Kemendagri tersebut belum mencantumkan registrasi lembaran negara, ini berarti Kepmendagri tersebut belum diundangkan.
“Jadi jangan asal omong Pemda Bengkulu Selatan itu. Jangan asal klaim yang menyatakan Seluma legowo dan menerima Kepmendagri tersebut,” kesal Bustan.
Bustan menjelaskan bahwa salinan Kepmendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut per 31 Juli tidak pernah sampai ke Kabupaten Seluma. Selain itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tidak lebih renda dari Kemendagri.
“Kami PPKS tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 ini. Itulah rill batas Kabupaten Seluma-Bengkulu Selatan,” terang Bustan.
Bustan menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri dari kewedanaan Seluma dan kewedanaan Kaur. Sementara dasar pembentukan Kabupaten Seluma adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa daerah dapat dibentuk berdasarkan sejarah asal usul, luas wilayah, jumlah penduduk dengan mempertimbangkan masyarakat miskin.
“Jadi belum baku Kemendagri Nomor 9 Tahun 2020 itu,” ujar Bustan.
Bustan juga menyayangkan Pemkab Seluma tetap diam dan belum mengambil langkah terkait tapal batas ini. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini dirinya akan menghadap Bupati Seluma untuk mempertanyakan.
“Jika Pemkab Seluma tetap diam, maka kami PPKS yang akan turun menyelesaikan ini. Kami akan mengupayakan upaya hukum. Jika Pemkab Seluma tetap diam. Perlu diketahui bahwa Seluma itu berbatasan dengan Kecamatan Pino raya, mutlak dan tidak dapat digugat lagi,” pungkas Bustan.
Sementara itu Penjabat Sekda Seluma, Supratman,M.Si dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada kesepakatan antara Kabupaten Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan terkait tapal batas ini.
“Belum ada kesepakatan, kami Pemkab Seluma tidak akan tinggal diam. Kami akan pertahankan wilayah Kabupaten Seluma ini, bagaimanapun bentuk penyelesaiannya,”tutup Supratman. (nor)









