Polisi Tangkap Spesialis Jambret dan Curanmor di Rejang Lebong

Polisi Tangkap Spesialis Jambret dan Curanmor di Rejang Lebong
Create: Thu, 15/04/2021 - 12:07
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap dua tersangka spesialis jambret dan curanmor yang kerap membuat masyarakat resah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut yakni berinisial AP (22) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur dan MI (22) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

Dua orang ini spesialis jambret dan curanmor, ditangkap di jalan umum kelurahan Air Bang kecamatan Curup Tengah, Rabu (14/04) sekira pukul 00.30 Wib.

Kasat Reskrim menjelaskan, keterangan sementara yang didapat diketahui tersangka AP telah tiga kali melakukan curanmor yakni di Kelurahan Kesambe Baru, kemudian di kawasan bendungan trokon Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang dan satu lagi di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Timur

Dari Aksi melakukan curanmor tersebut, tersangka AP menjual Motor hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 2 juta untuk satu unitnya. Sedangkan saat melakukan aksinya, tersangka AP dibantu oleh satu orang tersangka yang lebih dulu kita tangkap dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Curup yakni tersangka S.

Sementara itu, tersangka MI mengaku ia hanya sekali melakukan aksi penjambretan yakni di Gang LDII Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Dari aksi jambret yang ia lakukan tersebut ia berhasil mengambil satu unit Hp.

''Aksi jambret yang dilakukan MI juga tidak sendiri melainkan dibantu rekannya yang berinisial DI dan telah lebih dulu kita tangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman dalam lapas sedangkan untuk HP hasil jambret dijual tersangka ke penadah seharga Rp. 1 Juta,'' jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengetahui apakah ada TKP ataupun tersangka lainnya yang berhubungan dengan kedua tersangka. (ril)