Polres Bengkulu Utara Ungkap 4 Kasus Narkoba, Amankan 16,88 Gram Sabu

Create: Fri, 15/05/2026 - 14:42
Author: Admin 3

 

Bengkulu Utara, eWarta.co – Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun April hingga 11 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 16,88 gram.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, dan Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

“Pengungkapan kasus ini kita lakukan dari bulan April 2026 hingga 11 Mei 2026. Dari 4 tersangka kita dapati total sabu seberat 16,88 gram,” ujar Kapolres saat press release, Senin (12/5/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AT, RN, JT, dan AH. Dari tersangka AT, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,95 gram. RN kedapatan membawa sabu seberat 0,25 gram, sementara JT membawa satu paket sabu seberat 0,20 gram.

Pengungkapan terbesar berasal dari tersangka AH yang diduga memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan AH, polisi menyita satu paket besar dan 30 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 15,4 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Kapolres menegaskan, para tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas menguasai, menyediakan, menjual, dan mengedarkan narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai 4 hingga 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan pidana yang berlaku.