BENGKULU,eWARTA.co -- Polres Kepahiang menangkap lima terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (29/12). Lu (20), In (42), Mo (18) dan dua lagi pelaku bawah umur ditangkap atas laporan keluarga korban. Diantara pelaku juga diamankan seorang perempuan yang bertindak sebagai mucikari.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, kepada awak media menerangkan, kelima terduga pelaku berhasil diamankan Tim Juvi bersama Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) dari lokasi yang berbeda.
''Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban kepada kita pada tanggal 28 Desember yang menyatakan telah terjadi dugaan kejadian pencabulan,'' ujar Welliwanto.
Dalam laporan tersebut, kejadian ini berlangsung antara Jumat hingga Sabtu (25-26) Desember 2020 yang lalu. Polisi lalu melakukan tindak penyelidikan. Berbekal laporan keluarga korban yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ini, Tim Kepolisian akhirnya berhasil mendapatkan lokasi para pelaku yakni yang kemudian diamankan ke Polres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan tambahnya lagi. (ril)









