Polres Kepahiang Tangkap Masuk DPO Sabung Ayam

Create: Wed, 08/09/2021 - 15:04
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang, dan anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil  menangkap 1 Orang (DPO) tindak pidana perjudian jenis sabung ayam taji.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik mengungkapkan satu orang DPO yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial FI (43) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ditangkap pada Selasa 07 September 2021 sekira pukul 16:30 Wib di rumahnya.

"Pelaku FI ditangkap atas laporan tanggal 01 Agustus 2021," ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka FI masuk dalam DPO dan ditangkap terkait judi sabung ayam taji. "Tersangka kami tangkap di rumahnya setelah hampir satu bulan menghilang," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku FI telah diamankan dimapolres kepahiang guna menjalani proses hukum. (ril)