Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Diduga Bandar Sabu

barang bukti
Create: Sat, 28/11/2020 - 10:33
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran semakin gencar melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Sabtu (28/11) menerangkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba berhasil dilakukan kepolisian pada Jumat malam (27/11),.

Polisi berhasil mengamankan pelaku BH Alias Ba (30) Warga Curup Utara dengan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil berbentuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan dugaan sebagai bandar atau pengedar narkoba pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat dapat berpartisipasi dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. (ril)