BLITAR,eWARTA.co -- Pemerintah Kabupaten Blitar, menerapkan memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat ini, dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.
Kajari Blitar Bangkit Sormin ,SH,MH turut serta dalam peninjauan secara langsung penerapan PPKM Darurat di Wilayah Pasar Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar bersama Forkompinda Kabupaten Blitar Jumat (09/07/2021).
Kajari Blitar Bangkit Sormin, SH, MH mengatakan Kejaksaan Negeri ikut dalam pemantauan di Pasar Kesamben dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Blitar untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan
“Kita hari jajaran Kejaksaan Negeri Blitar turut serta memastikan pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat, dan bersama Forkopimda Kabupaten Blitar juga akan terus menerus melakukan pemantauan terkait diterapkannya PPKM Darurat agar dapat berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan, dan Covid-19 di Kabupaten Blitar hilang dari Kabupaten Blitar,” Ujar Bangkit Sormin.
Kajari Blitar Bangkit Sormin Juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan dann menerapkan 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, agar dapat memutus penyebaran virus Covid-19. (Bas)









