Puluhan Rumah Guru di Kota Bengkulu Belum Punya Sertifikat

Create: Tue, 01/18/2022 - 17:12
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu bersama DPRD kota Bengkulu melakukan problem solving guna menyelesaikan permasalahan pelepasan hak sertifikat kepemilikan rumah dinas guru di Jalan Kapuas 5 lingkar Barat.

Anggota sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengatakan bahwa, satu minggu ini pihaknya kedatangan warga Lingkar Barat, terutama warga yang menempati perumahan guru di Lingkar Barat. Yang menjadi problem mereka adalah bahwa mereka ingin mengurus sertifikat. 

"Ada 46 KK, rumah guru di Lingkar Barat itu mau mengurus sertifikat ke BPN, dan itu sudah meminta ke BPN hampir 10 tahun," ujar Kusmito Gunawan selaku anggota sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Selasa (18/1/2022). 

Dimana tadi ditemukan bahwa BPN menanyakan prihal surat pelepasan hak, dari pemilik awal yang hari ini diasumsikan sebagai PT tropol kepada pemerintah kota. 

"Kemudian tadi kita melihat arsip-arsip, bahwa 46 guru-guru kita ini sudah menyampaikan sudah membayar dan sudah semuanya, bahkan ditahun 2009 atau 2011 sudah dapat sertifikat," ungkapnya. 

Kepemilikan sudah hampir 30, 40 tahun tidak ada gugatan, tidak ada sengketa dan tidak ada lagi sebagainya. Akan tetapi, hanya saja mau bersertifikat BPN beralasan. 

"Nah tadi, kita mengakomodir kepada pemerintah kota melalui aset yang bagian hukum itu sedang dicari dulu, pelepasan hak dari PT itu ke pemerintah kota," tambahnya. 

Sementara itu, Sofiyan Arbait selaku perwakilan guru menjelaskan bahwa, didalam peta administrasi BPN itu milik atas nama yang lain, padahal itu sudah dibebaskan sekian tahun lalu. Didalam peta administrasi BPN itu masih terhubung ke pemilik yang lama. 

"Sudah 37 tahun, untuk 46 perumahan guru, itu menjadi kendala  karena masih nyaut ke administrasi dan itu akan diselesaikan oleh BPN dan Pemkot Bengkulu," pungkasnya. (Septi)