Rejang Lebong, eWarta.co – Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pedagang Yakult keliling. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 November 2025.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan umum Desa Cawang, Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu korban, Ririn Herawati (46), pedagang Yakult keliling, dihentikan oleh seorang pria yang berpura-pura ingin membeli dagangannya. Ketika korban mengambil Yakult dari boks untuk dibungkus, pelaku tiba-tiba merampas tas korban dan kabur menggunakan sepeda motor.
Tas yang dibawa kabur pelaku berisi dua unit handphone (Vivo Y50 dan Vivo Y22), uang tunai Rp250.000, STNK, kartu ATM Mandiri dan BRI beserta buku rekening, SIM C, KTP, serta beberapa surat berharga seperti surat emas cincin dan gelang, serta kartu KIP.
Aksi tersebut sempat disaksikan seorang pelajar bernama Putra Samudra (13), warga Desa Cawang Lama.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya, yakni Aldo Frans Afrika (25), seorang sopir ambulans yang berdomisili di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kota Curup.
Dipimpin Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., bersama Kanit Reskrim IPDA Fakhrizal Hakim, S.H., tim kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. Aldo Frans Afrika berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Selupu Rejang menegaskan komitmen untuk terus merespon cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.









