BENGKULU, eWarta.co -- Ketua Pengurus Wilayah Realestate Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu Yudi Darmawansyah meminta pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan dalam industri properti khususnya pembangunan perumahan.
Sebab menurutnya, saat ini masih sering ditemui kendala berkenaan masalah perizinan. Yudi mengungkap beberapa perizinan pembangunan rumah subsidi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai menghambat pembangunan perumahan rakyat.
"Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang terutama dalam hal perizinan. Makanya kita minta kepada pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan dalam membangun rumah khususnya rumah subsidi," kata Yudi, pada Rakerda REI tahun 2022 di Kantor REI Provinsi Bengkulu, Selasa (29/11).
Menurut Yudi, penyediaan perumahan bagi masyarakat luas di Bengkulu perlu dilakukan melalui program yang serius dan ambisius terutama oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya, Ia meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan hambatan yang masih terjadi dalam penyediaan rumah khususnya untuk masyarakat berpernghasilan rendah.
"Kami minta pemerintah agar mempermudah segala macam perizinan dan tidak mempersulit," tuturnya.
Selanjutnya ia berharap, Pemerintah perlu berkomitmen untuk memastikan program pembangunan rumah bersubsidi ini berjalan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.
"Harus diingat bahwa memiliki rumah layak adalah hak asasi setiap warga negara, pemerintah harus mendukung itu," tutupnya. (MB)









