Rekanan Tak Mampu Kelola, Pemkab Ambil Alih Pungutan Retribusi Pasar

Rapat pembahasan retribusi pasar di Bengkulu Selatan
Create: Thu, 20/12/2018 - 15:06
Author: Redaksi

 

Bengkulu Selatan, ewarta.co – Dinilai tidak mampu menata dan mengelola pasar mingguan yang ada di sebelas desa wilayah Bengkulu Selatan. Pemkab Bengkulu Selatan, mengambil alih pemungutan retribusi pasar yang selama ini dikelola oleh pihak rekanan.

Sebelas pasar di sebelas Desa pengelolaannya diambil alih yakni pasar Tungkal, Nanjungan, Palak Bengkerung, Sukaraja, Lubuk Tapi, Kayu Kunyit, Talang Randai dan Kedurang.

“Kepala desa diberikan tanggung jawab sebagai pengelola atau pemungutan retribusi pasar melalui pihak ketiga secara lelang, tetapi PAD yang yang didapatkan masih terlalu rendah”kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, usai menggelar rapat koordinasi pembahasan retribusi pasar di ruang rapat Setda Bengkulu Selatan, Kamis (20/12).

Alasannya, pihak rekanan yang melakukan pemungutan retribusi pasar dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugas mereka. Pihak pemerintah desa masih sering menerima laporan dari masyarakat atau pedagang di pasar terkait masalah sampah dan keamanan.

Pihak pemerintah desa menilai pihak rekanan kurang maksimal dalam mengelola pasar.

Beberapa pihak rekanan kami berikan raport merah lantaran pengelolaan pasar yang kurang maksimal itu.

“Tugas mereka bukan hanya memungut retribusi. Namun juga menata dan menjaga kebersihan pasar. Tetapi itu tidak dilakukan pihak rekanan. Maka dari itu pemungutan retribusi dan pengelolaan pasar kami serahkan kepada pihak pemerintah desa mulai 2019 mendatang,” imbuhnya.

Hasil retribusi yang dipungut oleh pihak pemerintah desa, kemudian di setor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sebelas pasar tersebut kita targetkan mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sebesar Rp 31 juta Rupiah dalam satu tahun.

Dilain sisi, Penjabat Sekkab Bengkulu Selatan, Drs. H. Yulian Fauzi MAP, sangat menyetujui rencana pihak Dinas Koperindagko-UM yang akan mengalihkan pemungutan retribusi pasar dari pihak rekanan kepada pemerintah desa.

Selain itu, kami masih akan membahas pengelolan lokasi parkir pasar mingguan yang akan dialihkan itu. Apakah retribusinya disetor bersamaan dengan setoran retribusi pasar atau dipisahkan tersendiri.

"Dalam waktu dekat akan kami bahas dengan pihak dinas terkait yakni Dinas Perhubungan,” pungkas Yulian. (MC)