Bengkulu, eWarta.co -- Renjes Zaetheddy, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi 3 bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko.
Renjes Zaetheddy menjelaskan bahwa menurut peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, terdapat sekitar 78.000 hektar HPT di Kabupaten Mukomuko yang saat ini dikelola oleh masyarakat.
"Dari luas tersebut, 11.867 hektar HPT sudah dilepas dan saat ini menjadi Hutan Peruntukan Lain. Sementara sekitar 56.000 hektar lebih sudah dikelola oleh masyarakat dan perlu diselesaikan agar mereka mendapatkan legalitas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkap Renjes Zaetheddy yang berasal dari Desa Retak Ilir Ipuh.

Dalam upaya menangani HPT yang sudah dikelola oleh masyarakat, Renjes Zaetheddy merencanakan untuk menggunakan Dana Pokir (Pokok Pikiran) dari tahun 2021-2023 untuk kegiatan sosialisasi dan pendataan mengenai Perhutanan Sosial.
"Untuk mengatasi hal ini, saya akan mengalokasikan Dana Pokir dari tahun 2021-2023 untuk kegiatan sosialisasi dan pendataan terkait Perhutanan Sosial," tambah Ir. Renjes Zaetheddy.
Selanjutnya, Ir. Renjes Zaetheddy meminta doa dari masyarakat agar diberikan kesehatan dan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Red/Adv)









