Residivis Ditangkap Polisi usai Curi Motor di Warung Tuak

Create: Sun, 01/08/2021 - 13:17
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) BS berhasil menangkap seorang resedivis berinisial IW (21) warga Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan karena mencuri satu unit Motor.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 01:05 Wib di jalan Kolonel Berlian, Kota Manna.

”Tersangka yang seorang resedivis ini sebelumnya dipenjara lantaran mencuri sendal dan HP," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (31/7/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka IW ditangkap pihaknya karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu dengan Nomor Polisi F 2489 MT milik Fikri Satria (30) warga Desa Puding, kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.

Motor milik korban hilang pada Kamis (29/7) sekitar pukul 23:30 wib di Warung Tuak Totok di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.

Saat korban mau pulang, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak, hingga akhirnya terungkaplah Iw sebagai pelakunya.

Setelah itu, pihaknya memburu Iw dan diketahui Iw sedang berada di jalan Kolonel Berlian.

“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara, saat ini sedang diperiksa.” ujar Gajendra.