Resmol Maikel Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Baru Polres Kotamobagu

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Baru sehari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra langsung menunjukkan gerak cepat dalam penanganan perkara kriminal.

Bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC), AKP Mahadewa memimpin upaya pencarian hingga berhasil mengamankan YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

YM diamankan di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Kasus tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku yang terjadi saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras. Dalam perselisihan itu, terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban pada bagian pinggang kanan.

Menindaklanjuti laporan, Tim URC langsung melakukan pencarian hingga keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kotobangon. Petugas kemudian mengamankannya tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melawan. Selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Mahadewa.

Gerak cepat tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel.

Menurut Resmol, respons cepat jajaran Satreskrim di bawah kepemimpinan AKP Mahadewa menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat.

“Baru satu hari menjabat sebagai Kasat Reskrim, sudah menunjukkan respons cepat dengan mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penikaman. Ini patut diapresiasi,” kata Resmol.

Ia berharap kecepatan tersebut dapat dipertahankan dalam menangani berbagai laporan masyarakat, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Sebab, berdasarkan keterangan awal dalam perkara ini, perselisihan yang berujung kekerasan diduga dipicu pengaruh miras.

Proses hukum terhadap YM selanjutnya masih berjalan. Status dan pembuktian perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang dilakukan penyidik.***

(Rm)