Satpol PP Kota Bengkulu Evakuasi Warga ODGJ ke RSJKO Soeprapto

Create: Thu, 18/06/2026 - 17:38
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan kerap mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya.

Evakuasi dilakukan oleh Peleton 2 Jaga Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Komandan Pleton (Danton) Husni Thamrin Sihombing pada Rabu malam (17/6/2026), setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lurah Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, yang meminta bantuan penanganan seorang warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami gangguan jiwa dan telah tinggal hampir satu tahun di rumah orang tuanya di RT 01 Kelurahan Surabaya.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, ketua RT, dan lurah setempat, warga tersebut sering mengalami kondisi tidak stabil dan beberapa kali mengamuk sehingga menyulitkan lingkungan sekitar dalam melakukan penanganan. Karena keterbatasan kemampuan dalam menangani kondisi tersebut, pihak keluarga dan pemerintah kelurahan kemudian meminta bantuan Satpol PP Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kota Bengkulu segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Sosial Kota Bengkulu, Camat Sungai Serut, serta Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara.

Setelah koordinasi dilakukan, petugas Satpol PP bersama Lurah Surabaya dan perwakilan Dinas Sosial berhasil mengevakuasi warga tersebut dengan aman. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa menggunakan kendaraan patroli Satpol PP Kota Bengkulu menuju Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam penanganan anggota keluarga maupun warga yang mengalami gangguan jiwa.

“Apabila masyarakat Kota Bengkulu menemukan atau mengalami kesulitan dalam menangani maupun mengevakuasi ODGJ di lingkungan tempat tinggalnya, dapat melaporkan melalui layanan darurat 112 atau menghubungi Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu yang siaga 24 jam di nomor 0811-7312-876,” ujarnya.

Sahat menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak terkait, mulai dari ketua RT, lurah, camat, hingga instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Melalui sinergi antarinstansi tersebut, diharapkan penanganan warga yang mengalami gangguan kejiwaan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan manusiawi sehingga mereka memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.