Bengkulu, eWarta.co -- Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang toko yang melanggar aturan di kawasan Pasar Panorama mulai dilakukan tegas setelah proses pendekatan persuasif selama 2,5 bulan tidak diindahkan.
Sejak Selasa, 12 Mei 2026, Satpol PP Kota Bengkulu melaksanakan penertiban dengan menyita barang dagangan milik pedagang yang kedapatan meletakkan dagangan di daerah milik jalan, termasuk pedagang bermobil yang berjualan di area terlarang.
Sahat menjelaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sekaligus upaya mengembalikan fungsi jalan di kawasan Pasar Panorama agar tidak terganggu aktivitas perdagangan liar.
Pada Selasa sore, Satpol PP turut memeriksa tiga pedagang yang ditertibkan, yakni MS (53) warga Kelurahan Lingkar Timur, serta SU (63) dan ES (38), warga Riak Siabun, Seluma, karena terbukti melanggar aturan dengan berjualan dan menaruh barang dagangan di badan jalan.
“Setelah pembinaan dan teguran berulang kali, kami harus bertindak tegas demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tegas Sahat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu selanjutnya akan memproses pelanggaran ketiga pedagang tersebut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta sesuai ketentuan perda yang berlaku. Satpol PP memastikan penertiban akan terus berlanjut terhadap seluruh pelanggar demi menciptakan kawasan Pasar Panorama yang lebih tertib, aman, dan nyaman.









