BLITAR,eWARTA.co -- Sejumlah tempat hiburan dibubarkan polisi dalam Operasi Gabungan Yustisi yang digelar, Sabtu (11/9/2021) malam. Tempat hiburan ini ditutup karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Kota Blitar.
“Dengan target tempat hiburan yang tetap buka, dimana pada PPKM Level 3 seharusnya tempat hiburan tutup," terang Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Afandi, Minggu(12/9/2021) dini hari.
Dalam kegiatan ini, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Sat Pol PP Pemkot Blitar mendatangi lima tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Level 3. Lima tempat hiburan itu yakni Karaoke 99, Berlian, Jojo, GM dan Karaoke Markas yang ada di jalan TGP Blirar Kota. Tempat ini dibubarkan karena melebihi batasan jam operasional sampai 21.00 Wib.
“Hasilnya ada 5 tempat hiburan yang dikenai sanksi tipiring terdiri dari 4 karaoke dan 1 cafe,” ungkap Ipda Ahmad.
Saat Operasi Yustisi petugas memeriksa seluruh ruangan karaoke, juga memeriksa prokes pengunjung dan langsung membubarkanya. “Setelah itu, pemilik usaha diberiksan sanksi tipiring dan diminta untuk tutup,” tegasnya. (Bas)









