BENGKULU, eWarta.co -- Praktek dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2023 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500.328.200 dari berbagai kegiatan.
"Tersangka FR (41 tahun) yang merupakan mantan Kades Air Kati saat ini telah diamankan setelah sebelumnya buron," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Kabag Ops AKP George Rudiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, Jumat (7/2/2025).
Dijelaskanya, semasa bertugas pelaku yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan, diantaranya menguasai keuangan secara penuh dan menyampingkan tugas Kaur Keuangan Desa.
Saat pembangunan fisik jalan telfod dan lapen dengan anggaran sebesar Rp. 623.896.000 tersangka mengambil alih kegiatan tanpa melibatkan TPK, setelah diaudit fisik oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan tenaga ahli, terdapat kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan RAB dengan kerugian negara sebesar Rp. 279.552.000.
Terdapat juga Siltap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 76.016.000, serta anggaran pengadaan bibit sebesar Rp. 60.000.000 tidak dapat dipertangungjawabkan.
Kemudian adanya belanja fiktif dalam pengadaan mesin fotocopy dan genset yang bersumber dari Bantuan Khsusus Keuangan (BKK) sebesar Rp. 84.790.000.
Semua dugaan penyelewengan tersebut diperkuat berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Kab. Rejang Lebong No. 228/LHA.PKKN/INSP, tanggal 18 September 2024.
"Selama.pelarian, tersangka tinggal bersama istri mudanya di Kota Lubuk Linggau dan pernah berpindah ke Jakarta. Saat ini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (DI)