Bengkulu – Anggota DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, melakukan pertemuan penyerapan aspirasi masyarakat khususnya aktivis perempuan Bengkulu, Senin (11/8/2025), di Resto Papuk Mamuk. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini menjadi wadah dialog langsung untuk menghimpun masukan terkait isu kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Bengkulu.
Kundapil atau Kunjungan Daerah Pemilihan ini bertujuan mendengar keluhan, aspirasi, dan usulan solusi dari aktivis perempuan sebagai dasar advokasi kebijakan, pengawasan, dan pertimbangan legislasi di tingkat nasional. Pertemuan ini dilatarbelakangi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ASN Kota Bengkulu, sehingga memicu keprihatinan publik dan mendorong perlunya penanganan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis perempuan menyampaikan sejumlah aspirasi penting. Mereka menuntut proses hukum yang cepat, transparan, dan adil terhadap dugaan kasus kekerasan seksual, serta evaluasi dan reformasi sistem perekrutan, pengawasan, dan penempatan pejabat di lembaga layanan PPA.
Aspirasi lainnya meliputi penyediaan rumah aman, pendampingan hukum dan rehabilitasi psikologis bagi korban, pelatihan etika kerja, gender, dan HAM bagi aparat, serta akses masyarakat terhadap informasi penanganan kasus tanpa mengorbankan identitas korban. Aktivis juga mengusulkan keterlibatan organisasi perempuan dan LSM dalam penyusunan SOP penanganan kasus kekerasan dan memperkuat akuntabilitas aparat layanan.
Tindak lanjut dari pertemuan ini antara lain penyampaian aspirasi kepada KemenPPPA dan Ombudsman RI untuk investigasi, surat resmi kepada Pemerintah Kota dan Provinsi Bengkulu terkait evaluasi kelembagaan UPTD PPA, serta fasilitasi pertemuan antara aktivis perempuan, LSM, dan instansi terkait untuk memperkuat mekanisme perlindungan korban. Beberapa rekomendasi yang diusulkan termasuk penonaktifan sementara ASN yang diduga terlibat kasus kekerasan, penyediaan rumah aman di setiap kabupaten/kota, pelatihan wajib aparat layanan berbasis perspektif gender dan HAM, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal lembaga layanan perempuan dan anak.
Kegiatan Kundapil B26 ini dianggap berhasil menjadi forum strategis untuk menanggapi isu genting terkait kekerasan terhadap perempuan. Aspirasi yang terhimpun akan diperjuangkan di tingkat daerah maupun pusat guna memastikan korban memperoleh perlindungan layak dan keadilan ditegakkan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh aktivis perempuan dan pihak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini atas kontribusi pemikiran dan komitmen bersama melawan kekerasan terhadap perempuan.









