Bengkulu – Menyikapi pemberitaan yang tengah viral di Provinsi Bengkulu terkait 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyayangkan terjadinya kasus tersebut.
Menurut Destita, proses penerimaan siswa baru seharusnya dilakukan dengan lebih teliti dan akuntabel agar tidak merugikan peserta didik. Ia menegaskan, peristiwa ini harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalah sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama.
"Jika sudah didapatkan akar permasalahan dari kejadian ini, apakah itu karena ada ketimpangan infrastruktur dan daya tampung sekolah atau implementasi penerimaan siswa yang belum ideal. Atau adanya keterbatasan pada pengetahuan SDM yang menjadi operator maupun permasalahan lainnya yang terkait dengan sistem, regulasi, juga implementasi yang belum baik, jangan sampai berdampak atau mengorbankan siswa yang memiliki semangat untuk belajar," ungkap Destita
Terkait proses penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi oleh DPRD Provinsi Bengkulu dan OPD terkait, Destita menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses tersebut hingga mendapatkan penyebab permasalahan yang terjadi dan solusi apa yang terbaik dengan mengedepankan masa depan sekolah siswa yang bersangkutan.
"Saya sebagai Anggota DPD RI Komite 3 yang salah satunya membidangi urusan pendidikan akan mengikuti dan memantau perkembangan penyelsaian permasalahan yang sedang terjadi terhadap 72 siswa ini, harapannya persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat," sambung Destita.
Apalagi sebelumnya di masa Resesnya dari Bulan Juni - awal Agustus 2025, banyak sekali masukan dari pihak terkait baik di satuan pendidikan dan masyarakat memberi masukan mengenai Penerimaan Siswa Baru.
"Saat masa Reses yang saya lakukan di Provinsi Bengkulu terhitung dari Bulan Juni sampai dengan Agustus ini, memang sudah banyak aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan Penerimaan Siswa Baru ini, salah satunya adalah orang tua murid yang mengaku masih kebingungan dengan perubahan teknis Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025", jelas Apoteker Lulusan Universitas Indonesia ini.
Untuk kedepannya, Destita menyampaikan komitmen dan kesiapan dirinya untuk membawa persoalan ini ke Pusat atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kasus ini akan saya sampaikan ke Kemendikdasmen yang menjadi mitra kerja kami di Komite 3 agar dapat menjadi bahan evaluasi kedepannya," pesan Senator Destita.









