Serahkan Sertipikat Tanah PTSL, Wabub Blitar: Manfaatkan dengan Baik

Create: Tue, 26/10/2021 - 19:24
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BLITAR,eWARTA.co -- Wakil Bupati Blitar H.Rohmat Santoso, menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Milik atas Tanah Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Gembongan Kecamatan Ponggok. didampingi Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perkim, Selasa (26/10/2021)

Wabub Blitar Rohmat Santoso, memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Blitar beserta jajarannya atas penyerahan sertifikat yang telah selesai prosesnya.

“Hal ini sebagai upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,” Ucap Wabup

Pemerintah Kabupaten Blitar bersama BPN Kabupaten Blitar terus memacu tiap wilayah agar masyarakat mengikuti program PTSL karena biaya pengurusannya yang murah dan tidak ribet. Wakil Bupati Blitar berharap masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah agar dijaga dan dipergunakan dengan baik seperti sebagai modal usaha dan yang lainnya. Pelaksanaan Pogram PTSL ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Santoso,mengungkapkan, jika masyarakat merasa puas dengan pelayanan pemerintah melalui program tersebut. Selain mudah, program tersebut juga murah sehingga masyarakat tidak perlu untuk tambah biaya karena semua sesuai dengan aturan yang ada.
 
“Semoga kedepan terus lancar, sehingga masyarakat hak miliknya benar-benar terlindungi dengan hukum yang kuat,” jelasnya. (adv/kmf/Bas)