Sidak Dapur MBG di Bengkulu Tengah, Komisi IV DPRD Temukan Limbah Dibuang ke Perkebunan hingga Karut-Marut BPJS

 

BENGKULU TENGAH, eWarta.co – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menemukan sederet pelanggaran serius dalam inspeksi mendadak (sidak) hari kedua di tiga titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (20/5). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto ini justru dinilai abai terhadap aspek lingkungan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial pekerja.

Foto, ewarta.co

​Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkap fakta mengejutkan mengenai pengelolaan operasional dapur MBG yang jauh dari standar.

​Berdasarkan hasil pemantauan di tiga lokasi dapur MBG, Komisi IV menyoroti empat pelanggaran fatal:

​* Pencemaran Lingkungan Akut: Ketiga SPPG terbukti membuang limbah operasional secara sembarangan tanpa dokumen lingkungan yang sah.

​* Abaikan Keselamatan Kerja: Instalasi gas dapur tidak memiliki indikator kebocoran dan belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

​* Masalah Mutu Bahan Pangan: Ditemukan stok bahan makanan yang tersimpan terlalu lama di dalam freezer.

​Beban APBD "Diselundupkan": BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja dapur yang harusnya ditanggung pihak yayasan/pengelola, ternyata masih dibebankan pada APBD pemerintah daerah.

​1. SPPG Pondok Kelapa (Yayasan Putri Sungai Lemau - ID: WVWZS75F)

Pengelolaan limbah tidak memenuhi standar. Limbah dapur dibuang langsung ke selokan warga yang bermuara ke sungai.

​2. SPPG Pondok Kelapa (Nusantara Maju Mapan - ID: ERKPBKXH)

Kondisi pengelolaan limbah sangat kotor dan parah. Pengelola hanya membuat bak penampungan sementara yang jika penuh baru disedot menggunakan mobil tangki.

​3. SPPG Pasar Pedati (Yayasan Meriani Manap Betuah - ID: OF1OEZFI)

Menjadi lokasi terparah. Dapur ini sama sekali tidak memiliki sistem pengelolaan limbah dan langsung membuangnya ke saluran yang mengarah ke area perkebunan.

​Saat diinterogasi, pihak yayasan pengelola berdalih bahwa dokumen lingkungan saat ini "masih dalam proses". Ironisnya, aktivitas operasional dapur MBG ini ternyata sudah berjalan sejak Oktober 2025 lalu tanpa adanya sanksi.

​"Kami menemukan dokumen lingkungannya ternyata belum ada dan masih proses, padahal kegiatan sudah berjalan dari Oktober sampai hari ini. Limbah tentu terus diproduksi, dan ini jelas menyalahi aturan," tegas Usin Abdisyah dengan nada geram.

​Usin juga menyayangkan belum adanya SLO pada instalasi gas berkapasitas besar di dapur-dapur tersebut.

"Tidak ada temuan kebocoran gas saat ini, tapi instalasi itu belum memiliki indikator kebocoran. Ini menyangkut keselamatan nyawa pekerja!" cetusnya.

​Meskipun DPRD tidak memiliki wewenang eksekusi langsung, Usin menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam melihat program prioritas presiden ini dikelola secara amburadul. Rekomendasi tegas akan segera dikirimkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

​"DPRD memang tidak bisa mengeksekusi status SPPG, tetapi kami memiliki hak pengawasan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif. Opsinya jelas: apakah program ini dilanjutkan, dihentikan sementara, atau ditutup total," ujar Usin kepada wartawan.

​Selain itu, Komisi IV mendesak Koordinator Regional BGN Bengkulu untuk segera mengambil langkah tegas soal beban BPJS para pekerja dapur dari APBD daerah.

"Beban daerah harus dikurangi agar anggaran APBD bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat lainnya," tutup Usin.

​Sidak gabungan ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPJS Ketenagakerjaan, Koordinator Regional BGN Bengkulu, dan Balai POM. Turut hadir mendampingi di lapangan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, yakni Sri Astuti, Epriya, Suprisman, Berlian Utama Harta, Hidayat, dan Nur Ali. (red)