Sidang Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah: Saksi Ahli Bantah Klaim Total Loss

Create: Wed, 05/03/2025 - 19:22
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah kembali digelar pada Rabu (5/3). Dalam persidangan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kondisi bangunan Puskeswan yang menjadi objek perkara.

Obb

Saksi fakta pertama, Hendri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu Tengah, menjelaskan bahwa bangunan Puskeswan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah sejak selesai dibangun pada tahun 2022.

"Bangunan yang dibangun dengan dana daerah atau negara akan tercatat sebagai aset. Hingga saat ini, tiga gedung Puskeswan tersebut masih ada dan layak digunakan," ujar Hendri.

Saksi fakta kedua, Rini Rika S.Pt, Kepala UPTD Bibit dan Ternak, turut membenarkan keberadaan bangunan tersebut. "Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan hingga saat ini," tegasnya.

Sementara itu, ahli arsitektur Dr (C) At. Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), menyatakan bahwa berdasarkan hasil observasi dan survei lapangan, tidak ditemukan indikasi total loss sebagaimana yang disangkakan kepada para terdakwa.

"Dengan metode yang berbeda, hasilnya tentu bisa berbeda. Namun yang jelas, tidak ada total loss dalam proyek ini seperti yang dituduhkan," ungkap Recky.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Jarwoto, ahli konstruksi dari Unihaz. Ia menegaskan bahwa kondisi total loss hanya terjadi apabila bangunan tidak bisa difungsikan sama sekali.

"Gagal konstruksi terjadi jika bangunan runtuh sebelum selesai. Namun dalam kasus ini, bangunannya sudah berdiri dan telah digunakan. Jika ada permasalahan, yang perlu dikaji adalah apakah terjadi kegagalan bangunan, bukan total loss. Dan yang jelas, gagal bangunan total tidak terjadi di sini," jelasnya.

Dengan keterangan dari para ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa berharap klien mereka dapat terbebas dari tuduhan total loss dan kerugian negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. (Rls)