Sidang Pra Peradilan Pelaku Dugaan Penganiayaan Ditolak Hakim

Create: Wed, 24/01/2024 - 20:26
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Polsek Talo Kabupaten Seluma laksanakan pendampingan sidang pra peradilan perkara adanya duggan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh RS (30) terhadap korban yakni saudara I. Diduga pelaku dan korban merupakan warga Desa Suka bulan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. 

Kapolsek Talo, Iptu M. Haryanto, S.Sos mengatakan, bahwa hasil dari pra peradilan yang sudah diajukan oleh RS melalui kuasa hukumnya tersebut, bawah pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dan termohon setelah itu, hakim menyampaikan bahwa dikarenakan perkara pokok sudah di limpahkan ke pengadilan untuk itu perkara praperadilan di nyatakan gugur. 

"Pelimpahan berkas dari kejaksaan sudah p21 ( lengkap ) ke pengadilan. Dari pemohon gugur karena perkara sudah terdaftar di pengadilan untuk siap sidang pidananya, " Sampainya, Rabu (24/1/2024). 

Diketahui bahwa, sebelumnya perseteruan antara diduga pelaku yakni saudara RS dengan korban yakin saudara I pada hari rabu sore, 6 Desember 2023. Korban ingin menjemput orang tuanya di Kebun, kemudian korban bertemu dengan RS yang saat itu sepapasan di jalan. Pada saat saudara RS menatap saudara I dengan mata melotot.

"Korban ini turun dari motor dan menanyakan, kenapa saudara RS melotot. Kemudian Saudara RS langsung mengeluarkan sebilah golok sambil berkata 'saya ingin membunuh kamu', atas perkataan dan ancaman tersebut korban Ini langsung menendang sepeda motor saudara RS dan selanjutnya terjadilah perkelahian, kemudian warga yang melihat kejadian langsung melerai perkelahian tersebut, " Sambungnya. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 buah batu sungai berukuran panjang 20 cm dan berat kurang lebih 5 Kg yang digunakan diduga pelaku untuk memukul korban dan 1 lembar baju kaos oblong warna hitam. Yang mana barang bukti tahap II tersebut sudah diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Seluma. 

"Satu buah Batu sungai berukuran panjang 20 cm dan berat kurang lebih 5 Kg, kemudian satu lembar baju kaos oblong warna hitam,"tutupnya. (Rns)