BENGKULU, ewarta.co -- Silpa sebesar 201,34 miliar menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Karenanya, Banggar DPŔD Provinsi memberikan saran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu pada rapat kemarin.
Dari pertemuan rapat tersebut, TAPD dan Banggar menyepakati bahwa perda pelaksanaan APBD itu disetujui untuk dilaksanakan menjadi peraturan daerah.

"Yang menjadi sorotan kita termasuk silpa, tadi dijelaskan silpa itu kurang lebih Rp 201 miliar dan nanti akan kita alokasikan sesuai dengan kebutuhan yang prioritas," kata Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi.
Edwar menjelaskan, dana silpa sebesar Rp 201 miliar ini akan digunakan sesuai kebutuhan prioritas Pemprov Bengkulu.
"Misalnya pembayaran tunjangan terutang, bantuan pemprov hingga infrastruktur, yang mendukung realisasi program prioritas dan unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai RPJMD Provinsi Bengkulu," beber Edwar.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar anggaran silpa digunakan dengan baik, dan bermanfaat sehingga dapat langsung dirasakan masyarakat. (Re/adv)









