Simpan Sabu, Polisi Tangkap Warga Air Putih Curup

Ilustrasi
Create: Fri, 26/03/2021 - 15:08
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering meresahkan masyarakat serta menangkap seorang tersangka berinisial TPN (38) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. TPN ditangkap di sebuah rumah yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Baru, Rabu (24/03) pukul 17.15 WIB.

Setelah berhasil ditangkap, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa yakani satu paket kecil narkotika. Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapatkan Satu paket sedang narkoba jenis sabu.

”Dari penangkapan terhadap tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 Paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu,'' kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.785.000,- , 1 buah bong, 5 buah korek api, 1 unit HP android merk realme warna biru, 1 unit HP samsung lipat warna putih, 1 HP android merk OPPO warna merah, serta 1 unit HP android merk Realme warna hitam. (ril)