Soal Pembebasan Lahan Pemda Seluma, Kejari Seluma Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Create: Thu, 23/01/2025 - 15:13
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Tahapan penyelidikan dugaan adanya mark-up pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011 terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) 

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha mengatakan, Kejari Seluma telah mengajukan hasil audit yang dilakukan KJJP ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam proses pembebasan lahan. 

"Kita masih menunggu hasil audit pengiriman kerugian negara yang dikeluarkan secara resmi KAP. Setelah hasil keluar kami akan segera menetapkan tersangka," Sampainya, Kamis (23/1/2024). 

Lanjutnya, saat ini Kejari Seluma masih menunggu hasil audit dari KAP. Setelah hasil diterima tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka dalam kasus pembebasan lahan. Namun, mengenai besaran kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu secara resmi dari kantor KAP. 

"Untuk besaran kerugian negara kita masih menunggu dari kantor KAP," Sambungnya. 

Perlu diketahui kembali, pembebasan lahan komplek perkantoran Pemerintah Daerah Seluma tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009 sampai 2011, dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar dan total luas lahan yang dibebaskan yakni 55 hektare. 

Total luas pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar. (Rns)