Ewarta.co - Penggerebekan dua pasangan yang bukan muhrim yakni Ya (31) Warga Batuan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan dengan MK (31) warga Kelurahan Talang Dantuk, mengaku siap dikenakan Sanksi Adat.
"Pihak keluarga laki-laki sudah datang, MK mengaku siap dikenakan sanksi adat. Karena sebelumnya MK tidak mengakui perbuatannya. Setelah rapat dengan ditemani pihak keluarga, MK mengakui perbuatannya, tapi enggan untuk menikah Ya, karena mereka berdua sudah mempunyai suami dan istri masing-masing," kata Ketua RW 03 Batuan Kelurahan Sidomulyo, Dedi Damhudi saat dihubungi tim redaksi, Jumat (13/7/18) pagi.
Atas kejadian itu, MK dikenakan denda sebesar Rp 3,5 juta untuk digunakan sebagai dana cuci kampung dan memotong kambing serta keperluan lainnya.
"Dia kita kenakan sanksi adat dengan denda Rp 3,5 juta. Nantinya kita rapatkan lagi, kalau nantinya warga sepakat uangnya untuk cuci kampung dan motong kambing atau nanti condong untuk pembelian material untuk pembangunan desa ya ngak masalah," tambah Dedi.
Mereka berdua digrebek warga pada kamis (12/07/18) dini hari tadi. Warga yang memang curiga, sudah memantau kondisi rumah yang gelap. Beruntung massa bisa menahan emosi, dan ke dua pasangan mesum ini dapat diamankan.
"Kalau maunya warga mereka itu Diusir dari kelurahan Sidomulyo," tutup Dedi.









