SELUMA, ewarta.co--Hitungan jam, pelaku pencurian satu unit sepeda motor di kawasan simpang enam tuggu pengantin, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Diketahui kejadian tersebut bermula korban yang bernama Yudi Hartono alias Udid (42) anggota organisasi masyarakat (Ormas) asal desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat sedang istirahat di pangkalan ojek Simpang Enam Tais.
Udid menerangkan, kejadian bermula saat dirinya sedang beristirahat di pangkalan ojek Simpang Enam Tais. Dirinya memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi BD 5029 EQ pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.22 WIB di samping sebuah warung tanpa mencabut kunci dari motor.
"Ketika saya terbangun karena dibangunkan oleh pemilik warung, motor saya sudah tidak ada di tempat. Saya langsung panik dan minta bantuan teman-teman untuk mencari," Terangnya, Kamis (6/11/2025).
Mengetahui hal tersebut, sambung Udit. Dirinya bersama rekan-rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Seluma. Mereka juga berinisiatif menghubungi operator Dinas Kominfo Kabupaten Seluma untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Tugu Pengantin Simpang Enam. Dari hasil rekaman terlihat jelas seorang pria tak dikenal mendekati lokasi parkir, menaiki motor korban dan melarikan diri ke arah Kecamatan Talo.
Mendapat laporan resmi, Tim Khusus (Timsus) Puyang Serawai Polres Seluma langsung bergerak cepat. Penelusuran dilakukan berdasarkan arah kaburnya pelaku.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH, menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap di kawasan Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo. Pelaku melarikan diri dan menolak berhenti saat diberi peringatan oleh petugas.
"Karena tidak mau berhenti, petugas melakukan tindakan tegas dengan menabrak pelaku dari belakang hingga motornya terjungkal ke semak-semak di kawasan Tebing Selpa, Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo," Jelasnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Winharyo (33) warga Kelurahan Kandang Mas, Komplek Perumdam Blok R Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku tergoda karena melihat kunci masih tertancap di kontak. Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual di wilayah Bengkulu Selatan. pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, sekalipun hanya sebentar. Kesempatan sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan," Tutupnya. (Rns)









