Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

 

JAKARTA, eWarta.co — Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Indonesia (PRI), Prof. Budi Pramono, menegaskan kesiapan partainya menghadapi seluruh tahapan persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu. Di sisi lain, PRI menyoroti wacana penerapan parliamentary threshold sebesar 5 persen.

Budi menilai ambang batas parlemen perlu dikaji secara komprehensif. Menurutnya, threshold memang dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen dan memperkuat efektivitas pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi ruang bagi partai politik baru maupun aspirasi masyarakat yang belum terwakili.

"Yang paling penting adalah memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan menciptakan sistem politik yang efektif dengan prinsip keterwakilan dan demokrasi. Jangan sampai kenaikan threshold justru membuat suara masyarakat yang memilih partai baru menjadi tidak terwakili," ujar Budi kepada wartawan di kantor PRI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Terkait kesiapan PRI menghadapi Pemilu, Budi menegaskan partainya terus melakukan konsolidasi secara bertahap. Konsolidasi mencakup pemenuhan struktur kepengurusan, keanggotaan, administrasi, hingga kesiapan menghadapi verifikasi faktual.

"Kami siap. Sejak awal, partai politik baru memang harus membangun organisasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata mantan Stafsus KSAD ini.

Menurut Budi, proses verifikasi kepemiluan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk membuktikan bahwa partai memiliki struktur organisasi sekaligus dukungan masyarakat.

Ia berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan perlakuan setara bagi seluruh partai politik, baik partai lama maupun partai baru.

"Kami menyadari bahwa menjadi peserta Pemilu membutuhkan kesiapan organisasi yang serius, bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga sampai ke daerah," ujarnya.

Selain parliamentary threshold, Budi turut menyoroti wacana aturan pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik. Ia menilai aturan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak mempersempit ruang partai baru untuk menawarkan gagasan dan calon alternatif kepada masyarakat.

Menurutnya, partai yang belum memiliki kursi di DPR akan menghadapi keterbatasan dalam mengusulkan pasangan calon apabila dukungan minimal dua partai menjadi persyaratan mutlak.

Meski demikian, Budi menilai kondisi tersebut tidak berarti partai baru kehilangan peran. Partai politik baru tetap dapat membangun komunikasi politik dan membentuk koalisi dengan partai lain.

"Bagi kami, demokrasi harus memberikan ruang bagi kompetisi yang sehat, regenerasi politik, dan munculnya alternatif baru bagi masyarakat," tegasnya.

Karena itu, Budi meminta setiap perubahan aturan Pemilu dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik baru. Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif secara kelembagaan, tetapi juga tetap menjamin keterwakilan masyarakat. (****)